ABSTRAK: Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai salah satu instansi Badan Layanan Umum memiliki peranan yang sangat strategis bukan saja sebagai pusat pelayanan kesehatan tetapi juga sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan, penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo perlu memiliki perangkat organisasi yang baik struktural maupun nonstruktural untuk mengelola secara baik tugas-tugas yang diembannya. Komite Farmasi merupakan salah satu badan normatif nonstruktural yang ada dalam struktur organisasi RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo yang bertugas membantu Direktur dalam berbagai kegiatan, antara lain penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian serta pembinaan etik profesi bagi seluruh staf farmasi fungsional yang bertugas di Rumah Sakit..
Kata kunci: Komite Farmasi, tugas, wewenang, tanggung jawab
Penulis: Bachtiar Saruddin
Kode Jurnal: jpfarmasidd110030
Share This :
comment 0 komentar
more_vert