HTML

Iklan

PERAN IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI) DALAM UPAYA PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PERAN IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI) DALAM UPAYA PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ABSTRAK: Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 menetapkan suatu garis pedoman umum tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Namun demikian, penetapan keputusan menteri ini tampaknya masih sebatas keputusan tertulis yang pada pelaksanaan di lapangan masih belum tampak dan perlu dievaluasi.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  gambaran  peran  IAI  dalam  pelaksanaan  standar  pelayanan kefarmasian di apotek di DIY meliputi peran pelayanan, pembelajaran dan perlindungan.Penelitian  ini  merupakan  penelitian  deskriptif  eksploratif  (penelitian  kualitatif).  Data  dikumpulkan  melalui observasi model passive participation, wawancara mendalam (indepth inteview) terhadap pengurus IAI dan Apoteker Pengelola Apotek di DIY. Total responden berjumlah 17 orang, meliputi ketua dan sekretaris IAI DIY dan Apoteker Pengelola Apotek. Dilakukan triangulasi terhadap Apoteker Pengelola Apotek di DIY. Hasil penelitian mengenai peran pelayanan, dalam tataran kebijakan IAI berupaya memainkan perannya dengan mengeluarkan  gerakan  “No Pharmacist No Service”,  namun  dalam  tataran  operasional  gerakan  ini  belum  seperti yang diharapkan. Peran pelindungan, IAI berupaya menjalankan fungsi advokasi dengan memberikan perlindungan kepada para anggotanya, namun fungsi networking yang dilakukan IAI belum mampu mengangkat citra profesi di masyarakat. Peran pembelajaran, kurang rutinnya periode pelaksanaan continuing professional education menjadi bukti  bahwa  kegiatan  ini  tidak  cukup  memadai  untuk  dapat  dikatakan  sebagai  pembelajaran  yang  berkelanjutan, begitu juga dengan uji kompetensi, IAI dinilai belum mampu meningkatkan kesadaran apoteker untuk menjalankan dan mengikutinya secara sukarela.
Kata kunci:  Kepmenkes 1027, IAI, standar pelayanan kefarmasian
Penulis: Ankie Aulia Rachmandani, Sampurno, Achmad Purnomo
Kode Jurnal: jpfarmasidd110020
Share This :